Pembegalan di Lampung Tengah

Identitasnya Sudah Diketahui, Polisi Buru Penadah Motor Pelaku Begal di Trimurjo

Penulis: syamsiralam
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti STNK milik korban begal di Trimurjo. Identitasnya Sudah Diketahui, Polisi Buru Penadah Motor Pelaku Begal di Trimurjo

Diancam Golok

Kronologis kejadian menurut korban Vivi, saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Simbar Waringin, korban diadang oleh pelaku.

Tak hanya mengadang, pelaku AS juga langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis golok ke arah leher korban sambil meminta sepeda motor yang korban kendarai.

"Dia (pelaku) langsung menodongkan golok ke arah leher saya sambil memaksa supaya saya jangan teriak. Saya gak berani melawan cuma pasrah saja," kata korban Vivi kepada penyidik Polsek Trimurjo.

Korban menambahkan, sepeda motor Honda Beat warna hitam strip merah kemudian dibawa oleh pelaku, dengan berputar arah menuju Kampung Purwodadi.

"Di dalam jok motor ada Handphone saya merek Oppo tipe New 5. Motor saya belum ada plat (nomor polisi) karena masih baru," ujar Vivi.

Dalam laporannya ke Mapolsek Trimurjo dengan nomor laporan : LP/ 31 -B / VI /2019/ RES LT / Sek Trim, Tanggal 12 Juni 2019, korban membawa bukti satu lembar STNK asli serta kotak Handphone merk OPPO tipe New 5 warna putih.

Diringkus 

Dua bulan lebih menjadi buron Polsek Trimurjo, pelaku pembegalan dengan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok berhasil diringkus.

Pelaku berinisial AS (24), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, AS ditangkap berkat laporan korban Vivi (23), warga Trimurjo pada Juni 2020 lalu.

"Korban melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, Senin 10 Juni 2020 lalu. Lokasinya di Bulakan Sawah 11F, Lingkungan VII, Kelurahan Simbarwaringin," terang AKP Kurmen Rubianto, Senin (31/8/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi lanjut Kurmen langsung mencari keberadaan pelaku, yang sebelumnya berpindah tempat.

"Sebelum kami amankan pelaku ini sebelumnya berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya pulang kembali ke rumahnya di Kampung Purwodadi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini