TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, LHKPN sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya, mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," ujarnya melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (31/8/2020).
• Wakil Ketua KPK Heran Sampai Geleng-Geleng Kepala Baca LHKPN Pejabat yang Rumahnya Bisa Sampai 10
• Respons KPK Soal Deputi Penindakan KPK Karyoto Belum Lapor LHKPN Sejak 2013
• Swab Test Balonkada Dipusatkan di RSUDAM, Cukup Bawa Surat Pengantar
• KPU Lampung Minta Balonkada Tes Swab Sebelum Pendaftaran Pencalonan
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tanda Terima atas Penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," sebutnya.
Masih kata Maryati, surat edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
"Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK," imbuhnya.
Dan ketiga, kata Maryati, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
Maryati menuturkan untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
"Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)