Pada Selasa kemarin, KPU Bandar Lampung melaksanakan rapat persiapan pendaftaran pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020di Aula KPU Bandar Lampung.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan, dan program Pilkada 2020, pengumuman pendaftaran bakal calon akan dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Kemudian untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4-6 September 2020.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, lokasi pendaftaran pasangan calon ini tidak dilakukan di dalam ruangan, namun di luar ruangan.
Tepatnya pendaftaran pasangan calon ini akan dilakukan di halaman depan kantor KPU Kota Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang yang hadir.
“Sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan calon ini, kita akan melakukan simulasi pemeriksaan kelengkapan berkas dan tamu,” ujarnya.
Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4-6 September 2020.
Pada hari pertama dan kedua, Jumat-Sabtu, waktu pendaftaran pasangan calon pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Kemudian pada hari ketiga pada Minggu pendaftaran pasangan calon akan dibuka dari pukul 08.00-24.00 WIB.
Bawaslu Gelar Musyarawah Tertutup Hari Ini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menyatakan berkas perbaikan objek sengketa bakal pasangan calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah lengkap dan memenuhi syarat, Selasa (1/9/2020).
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan berdasarkan hasil pleno, berkas perbaikan dinyatakan lengkap.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan regristrasi perihal gugatan sengketa bapaslon independen.
"Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Bandar Lampung tadi ini, karena melihat kelengkapan syarat formil dan materilnya sudah dilengkapi maka berkas diregistrasi pada pukul 14:00 WIB," ujar Candrawansah sat ditemui di Bawaslu, Selasa (1/9/2020).