Kasat reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menambahkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus percobaan pembegalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka pun diketahui bersembunyi di tempat seorang kerabatnya di Palembang.
Dibantu tim Jatanras Polda Sumsel, tersangka pun diamankan di tempat persembunyiannya di Palembang.
“Kita masih memburu satu rekan tersangka yang masih DPO. Untuk tersangka saat ini akan dijerat dengan pasal 365 jo pasal 53 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata AKP Try Maradona. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)