TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan tidak memperkenankan keramaian saat pendaftaran bapaslonkada.
Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan mengatakan, dalam pendaftaran yang berlangsung dari 4 hingga 6 September, pihaknya hanya memperkenankan calon kepala daerah didampingi partai pengusung dan LO terkait.
“Untuk partai pengusung terdiri ketua dan sekretaris,” katanya, Kamis 3 September 2020.
• Polres Way Kanan Siap Amankan Pilkada Way Kanan 2020, Petakan Kerawanan di Tingkat TPS
• BREAKING NEWS PDI Perjuangan Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke 8 Pasangan Bacalonkada
• Rycko Menoza, Tony Eka Chandra, Mufti Salim Resmi Terima Rekom PKS
• Foto Tiga Bapaslonkada Terima Rekom B1 KWK dari PKS
Hal ini tertuang dalam pasal 9 PKPU Nomor 6 tahun 2020, membatasi jumlah yang hadir dalam ruangan.
Terdiri dari, komisioner KPU, bakal pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, dan lembaga atau instansi terkait.
Menurutnya, di masa pandemi covid-19 mengharuskan pendaftaran calon tidak menyertakan keramaian, seperti atraksi budaya atau mengikutsertakan pendukung dan penggembira saat mendaftar.
Saat masuk kantor KPU, calon kepala daerah dan partai pengusung pun memenuhi protokol kesehatan.
“Jika ingin menyaksikan proses pendaftaran KPU Way Kanan menyiarkan langsung proses pendaftaran, di akun resmi KPU,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)