Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - BPJS Kesehatan cabang Kota Metro memberikan relaksasi kepada peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan di atas enam bulan.
Kepala BPJS cabang Kota Metro Sudiyanti mengatakan, program relaksasi merupakan bentuk kepedulian pada masa pandemi Covid-19 kepada peserta JKN segmen PBPU dan PPU BU.
Pendaftaran relaksasi dibuka sampai 25 Desember 2020.
"Jadi untuk mengaktifkan status kepesertaan bagi peserta yang telah menunggak di atas enam bulan itu cukup membayar enam bulan tunggakan saja dan satu bulan iuran berjalan," ucap Sudiyanti, Kamis (10/9/2020).
Sementara jika ada sisa tunggakan, terus Sudiyanti, bisa dilunasi dengan cara mencicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
"Nah, setelah membayar tunggakan iuran enam bulan dan satu bulan berjalan, maka untuk menjaga agar status tetap aktif, bulan depan peserta membayar satu bulan tagihan berjalan dan cicilan yang telah didaftarkan," ujar Sudiyanti.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2020
• Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, untuk Masyarakat yang Tak Sanggup Bayar Iuran
Namun, jika peserta tidak komit dalam membayar setetelah relaksasi, maka akan tidak diaktifkan.
"Sejauh ini sudah asa 12 orang yang mengajukan relaksasi via kantor cabang. Kami memang belum masif sosialisasi, jadi kita belum rekap berapa total yang sudah ajukan," ungkap Sudiyanti.
Ia menambahkan, pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan Care Center di 1500400.
Sedangkan untuk segmen badan usaha dapat melalui aplikasi Edabu BPJS Kesehatan.
Adapun batas waktu mencicil sampai bulan Desember 2021. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)