Pelayanan Publik
Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, untuk Masyarakat yang Tak Sanggup Bayar Iuran
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah hanya memberikan waktu 3 bulan kepada masyarakat untuk bergembira, setelah secara resmi menurunkan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, di tengah perjuangan masyarakat bertahan hidup melawan pandemi virus corona alias Covid-19, pemerintah memberikan kabar mencengangkan dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Bagi yang merasa tidak kuat membayarnya, berikut syarat turun kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Sebelumnya, pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pembatalan atas perpres yang dibuat pemerintah pada Tahun 2019.
Mengenai hal kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bagi Masyarakat yang Tak Sanggup Bayar Iuran
• Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas I Jadi Rp 150 Ribu
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sementara iuran peserta kelas III jadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020.
Imbas kenaikan tarif ini, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5/2020), yang mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/5/2020), berikut syarat turun kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu peserta BPJS Kesehatan
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat