Pilkada Bandar Lampung

Ike Masih Pikirkan Langkah, Bawaslu Bandar Lampung Tolak Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan bacalonkada Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah memberikan keterangan pers seusai mengikuti sidang putusan sengketa pilkada di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). Ike Masih Pikirkan Langkah, Bawaslu Bandar Lampung Tolak Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin masih memikirkan langkah ke depan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menolak gugatannya.

Masih ada opsi terakhir bagi Ike, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai anjuran Bawaslu.

Dalam pembacaan putusan di kantornya, Sabtu (12/92020) siang, Bawaslu Bandar Lampung menolak gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah.

Penolakan tertuang dalam Putusan Bawaslu Bandar Lampung Nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020.

Gugatan itu sendiri terkait hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Ike-Zam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung sebelumnya menyatakan dukungan perbaikan tetap tidak mencukupi untuk Ike-Zam maju Pilkada 2020.

Ike Edwin-Zam Zanariah Keberatan dengan Putusan Bawaslu Bandar Lampung, Banyak Kejanggalan

Hasil Pemeriksaan Kesehatan TMS, Balonkada Boleh Diganti

"Setelah mencatat, mendengar, dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan pemohon (Ike-Zam) dan termohon (KPU Bandar Lampung), Bawaslu Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.

Candra meminta semua pihak lapang dada menerima hasil putusan tersebut. Ia memastikan putusan Bawaslu bersifat mengikat. Ini sesuai pasal 144 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU ((Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Dengan demikian, pihaknya tidak akan mengubah putusan.

"Dalam membuat putusan, kami telah melihat dalil-dalil pemohon, fakta persidangan, serta saksi dan bukti," kata Candra melalui pesan WhatsApp, Sabtu petang. "Apabila pihak pemohon tidak menerima putusan Bawaslu Bandar Lampung, maka bisa melakukan upaya hukum ke PT TUN sebagaimana pasal 154 UU 10/2016," sambung Candrawansah.

Sesuai pasal 154 UU 10/2016, Candra menjelaskan pemohon bisa mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke PT TUN setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu sudah selesai.

Masih Keberatan

Merespons putusan Bawaslu Bandar Lampung, Ike Edwin menyatakan masih keberatan.

Ia menyebut majelis musyawarah melakukan sejumlah pelanggaran.

Mantan kapolda Lampung ini mencontohkan, majelis musyawarah tidak utuh membacakan putusan.

"Seharusnya, majelis membacakan putusan secara lengkap tanpa ada poin poin yang terlewat. Ini setelah sidang, mereka langsung pergi. Ada apa, kok ujug-ujug pergi?" kata Ike dalam keterangannya kepada awak media seusai pembacaan putusan, di kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Selain itu, menurut Ike, majelis musyawarah tidak mempertimbangkan semua keterangan saksi-saksi dari pihaknya.

Ia juga menilai majelis musyawarah tidak teliti dan tidak cermat tentang fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah sebelumnya.

Pikirkan Langkah

Lalu bagaimana langkah Ike Edwin selanjutnya?

Ia saat ini belum memastikan akan menempuh langkah apa.

"Kami akan memikirkan lagi apa langkah selanjutnya," kata Ike Edwin.

Ike tak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Ia merasa ada yang janggal mengenai surat putusan musyawarah.

Ia juga mengaku akan memperkarakan dugaan intimidasi oleh oknum-oknum yang melarang timnya melakukan sosialisasi.

"Ini tindak pidana. Mengganggu hak orang untuk berpolitik. Tidak boleh," ujar Ike Edwin.

Selain itu, tim Ike mempertanyakan salinan putusan Bawaslu Bandar Lampung.

Tim beserta Ike-Zam belum mendapatkan salinan putusan setelah pembacaan putusan.

Dua Hari

Menanggapi pertanyaan pihak Ike Edwin soal salinan putusan, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan pihaknya akan menyerahkan salinan tersebut dua hari setelah pembacaan putusan.

"Salinan putusan akan kami sampaikan kepada pemohon, termohon (KPU Bandar Lampung), dan pihak terkait paling lama dua hari kerja. Terhitung sejak tanggal putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kami bacakan," katanya.

Jika menghitung dua hari kerja setelah pembacaan putusan, maka Bawaslu Bandar Lampung seyogianya menyerahkan salinan putusan paling lambat Selasa (15/9).

Bahas dalam Pleno

Bagaimana respons KPU Bandar Lampung? Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi menyatakan belum bisa bersikap saat ini.

"Kami belum menerima salinan putusan Bawaslu," kata Dedi melalui pesan WhatsApp, Sabtu petang.

Pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu. Jika telah menerima salinan putusan, pihaknya akan melakukan pembahasan dalam rapat pleno.

"KPU sudah mendengar putusan yang majelis bacakan. Namun, KPU belum menerima amar putusan secara tertulis. Kami akan membahasnya dalam rapat pleno setelah menerima salinan putusan tersebut," jelas Dedi.

Dua Provokator

Pantauan Tribunlampung.c.id, Ike datang ke kantor Bawaslu untuk mengikuti sidang putusan sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat pembacaan putusan, terjadi ketegangan di luar ruang sidang.

Sejumlah pendukung Ike-Zam memaksa masuk areal kantor.

Aparat gabungan yang berjaga di persimpangan Jalan Way Besai lalu menutup akses masuk areal kantor Bawaslu dengan kawat berduri.

Polisi juga terpaksa mengamankan dua pria yang terindikasi sebagai provokator.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Pol Yan Budi Jaya sempat turun langsung menengahi ketegangan. Ia meminta massa tertib.

"Mari sama sama kita kawal, jangan ada yang rusuh," serunya.

Yan juga mengingatkan massa tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Saya minta para pendukung jangan ada yang berkumpul-kumpul," katanya.

Naik Baracuda

Seusai pembacaan putusan, tiga komisioner Bawaslu Bandar Lampung sekaligus majelis musyawarah, termasuk Candrawansah, langsung meninggalkan kantor Bawaslu.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, mereka naik ke mobil Baracuda Polresta Bandar Lampung.

Sejumlah pendukung Ike-Zam berteriak-teriak saat mobil Baracuda melaju meninggalkan kantor.

Menurut Candra, mereka mengamankan diri ke Polresta Bandar Lampung. ]

"Kami masih di mapolres," katanya dalam pesan WhatsApp, Sabtu petang.

Sementara Ike sempat meminta bantuan aparat untuk membuka pintu ruangan di Bawaslu.

Pihaknya ingin meminta salinan putusan.

"Coba tolong polisi, buka ruangannya. Kami hanya minta salinan risalah musyawarah tadi," katanya.

Ike tak dapat menutupi kekecewaan pada putusan Bawaslu Bandar Lampung. Namun, ia mengisyaratkan legawa.

"Gak jadi walikota, gak masalah. Saya sudah pernah jadi jenderal," ujarnya saat keluar dari ruang sidang. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini