Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alfin Andrian (24), pemuda yang menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber, disebut mengalami gangguan jiwa sejak ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Hongkong.
Warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Saat ini aparat kepolisian sedang menyelidiki mengenai kejiwaan tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung.
"Kami akan panggil dokter dan psikiater dari Jakarta untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ujar Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).
Yan Budi menambahkan, berdasarkan keterangan orangtuanya, tersangka mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016.
• Pengalaman Terburuk Syekh Ali Jaber Selama 12 Tahun Jadi Penceramah di Indonesia
• Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Jadi Tersangka, Belum Ada Bukti Alami Gangguan Jiwa
Masalah kejiwaan ini muncul karena stres semenjak ditinggal pergi ibu kandungnya ke Hongkong.
Namun, kata Yan Budi, polisi tidak begitu saja percaya dengan pernyataan tersebut.
"Kami sebagai penyidik tidak memercayai sepenuhnya keterangan dari orangtua tersangka," kata Yan Budi.
Kendati demikian, lanjut Yan Budi, dari keterangan dokter RSJ Provinsi Lampung, ada indikasi yang mengarah gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.
“Namun, hal itu belum bisa menjadi kesimpulan akhir karena masih banyak proses pemeriksaan lain yang harus dijalani tersangka. Tapi yang pasti kami akan memproses sesuai prosedur," jelas Yan Budi.
Polresta Bandar Lampung telah menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sebagai tersangka.
Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan saat memberikan ceramah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Selain menjadi tersangka, Alfin juga diperiksa kondisi kejiwaannya.