IK-DMI Lampung, lanjut Gus Dimyathi, meminta kepada semua masjid atau musholla agar memperhatikan semua potensi gangguan keamanan terhadap pendakwah, imam dan khatib, di tengah penerapan Social Distancing protokol kesehatan dalam kerumunan jamaah.
"Karena kita masih dilanda musibah pandemi Covid-19," ucap Gus Dimyathi.
AA yang tinggal tidak jauh dari lokasi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Oleh karena sudah jelas pasal yang ditersangkakan, maka masyarakat kami minta hentikan isu 'orang gila' dan mari kawal kasus ini berdasar hukum positif yang berazas rasa keadilan bagi semua pihak. (*)