"Perlu diluruskan bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa. Karena, itu perlu pembuktian. Kami sudah menghadirkan saksi ahli," ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi juga akan menelusuri habitual action (tindakan kebiasaan) tersangka.
Pandra menjelaskan hal ini bertujuan mengetahui seperti apa keseharian tersangka.
Mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga dan tetangga, serta aktivitas harian lainnya.
Termasuk perilaku tersangka di dunia maya.
"Cara orangtuanya mendidik anak, juga akan kami pelajari. Sehingga bisa terjawab semua, apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu," jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Densus Sisir Rumah
Sementara sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dikabarkan menyisir rumah tersangka di dekat Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Ketua RT 7 Lingkungan 1, Jumawan, membenarkan kabar tersebut.
Ia memastikan tim Densus 88 meminta izin kepadanya selaku pamong setempat untuk mengecek rumah tersangka.
"Pertama mereka datang, saya masih di luar (rumah). Saya dihubungi, katanya mau bertemu keluarganya Alfin," ujar Jumawan.
Jumawan tak mengetahui apa saja aktivitas tim Densus 88 di kediaman tersangka. "Apa saja tujuannya, saya nggak tahu," kata Jumawan.
Adapun pihak keluarga tersangka tidak memberikan keterangan detail terkait kedatangan tim Densus 88.
Menurut kakek tersangka, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya keterangan mengenai kasus itu kepada kepolisian.
"Mohon maaf, kami tidak boleh memberikan keterangan kepada wartawan," kata kakek tersangka.