TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Suami artis Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dilarang bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan karena kasus piutang negara.
Bambang Trihatmodjo lantas menggugat Kemenkeu RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar larangan dicabut.
Gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Kemenkeu RI terdaftar dalam situ PTUN Jakarta, pada Selasa (15/9/2020).
Diketahui, dalam situs PTUN Jakart, nomor daftar perkara Bambang Trihatmodjo itu, yakni 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Bambang minta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Adapun Keputusan Menkeu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
• Ayahnya Menghilang, Artis Marshanda Tulis Pesan Haru soal Masa Lalunya
• Artis Vicky Prasetyo Segera Bebas dari Penjara, Ibunya Tak Bisa Tidur
• Karena Susah Tidur, Nella Kharisma Beraksi di Dapur, Sampai Dory Harsa Merengek Tak Sabar
• Ditemani Sang Putri Pertama Leticia, Artis Cantik Sheila Marcia Lakukan Pemotretan Maternity
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.
Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Tanggapan Kementerian Keuangan