TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Subsidi gaji karyawan swasta tahap 4 akan ditransfer Selasa 22 September 2020.
Sediaknya ada 2,8 juta karyawan swasta dipastikan akan menerima Rp 600 ribu per bulan tersebut.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah.
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida, dikutip dari Kontan, Senin (21/9/2020).
Hal ini diketahui sebab data calon penerima gelombang empat telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
• VIDEO Raffi Ahmad Minta Maaf Tak Jenguk Vicky Prasetyo di Tahanan
• Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Lulusan S1, Simak Posisi dan Syarat yang Dibutuhkan
• 12 Tahun Kerja, Artis Nikita Mirzani Ungkap Besaran Gaji Manajer hingga Belikan Rumah
Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida.
Belum Dapat Subsidi Gaji BLT Rp 600 Ribu? Ini 4 Penyebabnya, Pastikan Semua Persyaratan Terpenuhi