Pemerkosaan di Pringsewu

4 Pelaku Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Pringsewu Beli Miras di Sekitar Pasar Terminal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. 4 Pelaku Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Pringsewu Beli Miras di Sekitar Pasar Terminal.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pesta minuman keras yang berujung pada pemerkosaan gadis di bawah umur di Pringsewu, lantaran maraknya peredaran miras di Bumi Jejama Secancanan.

Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.

Para pelaku dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol yang dijual bebas di Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengungkapkan, sebelum melakukan pesta miras yang berujung pada pemerkosaan, para pelaku belanja miras sembari jalan ke arah tempat kejadian perkara (TKP).

Para pelaku dan korban yang ikut dalam rombongan itu melakukan perjalanan menuju Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, setelah berkumpul di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.

• Pulang dari Tempat Hiburan Malam dalam Keadaan Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 7 Orang di Hotel

• Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah

Kemudian, rombongan tersebut menuju arah Pringsewu dan di ibu kota Kabupaten Pringsewu ini para pelaku membeli miras kemasan botol.

"Membeli miras jenis anggur merah di sekitar pasar terminal Pringsewu," ungkap Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 September 2020.

Kemudian, rombongan pelaku dan korban ini melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Pardasuka.

Lalu, rombongan tersebut berhenti di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

"Di Pekon Sumber Agung kembali berhenti dan pelaku membeli minuman (beralkohol tradisional) jenis tuak," kata Lukman lagi.

Kemudian, melanjutkan perjalanan sehingga tiba di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu areal pesawahan Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Pelaku Masih ABG

Para pelaku yang memperkosa gadis di bawah umur inisial NRF (15), merupakan pemuda anak baru gede (ABG) usia belasan tahun.

Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.

Halaman
123

Berita Terkini