Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seluruh masyarakat di 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, diminta merespon cepat pengumuman DPS Pilkada 2020.
DPS yang ada di 8 kabupaten/kota telah diumumkan di 1.472 desa/kelurahan yang dipasang di balai desa/kampung/kelurahan.
“Sebagaimana kita pahami, bahwa KPU kabupaten/kota dan jajarannya bekerja sesuai tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020."
"Maka, pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan oleh secara tertib, efektif dan akuntabel."
"Selesai tahapan satu, beralih ke tahapan berikutnya dan terkadang antara tahapan satu dengan tahapan lainnya saling beririsan seperti tahapan pencalonan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih,” ujar Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, Selasa (22/9/2020).
• Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, KPU Lampung Akan Sosialisasi Lewat Grup WhatsApp
• Alasan Pemerintah dan DPR Tetap Gelar Pilkada 2020 di Desember
Maka dari itu, kata Agus, diharapkan semua pihak yang terlibat langsung dalam tahapan pilkada dan harus merespon dengan cepat dan tepat atas tahapan pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan.
“Karena pengumuman DPS telah dilakukan sejak 19 September 2020 dan akan berakhir pada 28 September 2020, maka harapannya pemilih harus segera mengecek data pemilih di balai-balai desa/kelurahan untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum."
"Apakah datanya ada kesalahan atau tidak, apakah ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih terdaftar sebagai pemilih."
"Sehingga jika belum terdaftar atau ada perbaikan elemen data yang salah, petugas PPS di masing-masing desa/kelurahan bisa melakukan pendataan masyarakat yang belum terdaftar atau melakukan perbaikan elemen data yang masih salah,” terang Agus Riyanto.
Kemudian, pihaknya juga meminta Bawaslu dan jajarannya bisa segera merespon baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun berdasarkan laporan dari masyarakat di posko-posko pengaduan yang sudah dibuka.
“Ini untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya secara efektif dalam rentang waktu pengumuman tersebut, agar petugas PPS bisa melakukan penginputan data pemilih yang belum terdaftar, atau melakukan perbaikan data jika masih ada kesalahan elemen data pemilih atau akan menghapus data jika masih ada pemilih TMS yang masih terdaftar dalam DPS atau juga masih ditemukan data ganda,” jelas Agus Riyanto.
Selain itu, pihaknya juga meminta peserta pemilihan baik tim sukses maupun partai politik pengusung bakal pasangan calon untuk mengecek daftar pemilih apakah anggota, konstituen atau simpatisannya adakah yang belum terdaftar dalam DPS, atau masih ada elemen data konstituennya yang salah perlu diperbaiki atau ada masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat masih terdaftar dalam DPS.
“Ini untuk segera melaporkan dan memyampaikan masukan dan tanggapan kepada petugas PPS di masing-masing desa/kelurahan,” ujar Agus Riyanto.
Lebih lanjut, begitu pula stakehokder lainnya bisa melakukan pengecekan pengumuman DPS dan memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS di wilayahnya masing-masing.