Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebelum diperkosa, gadis di bawah umur di Pringsewu, NRF (15), terlebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oplosan.
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, bila korban bersama para pelaku bersama-sama mengonsumsi miras oplosan tuak dengan anggur merah.
NRF bersama empat pelaku, HU (16), EJ (18), JS (19), dan IN (buron) melakukan pesta miras tersebut di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
"Akibat terlalu banyak menenggak miras, akhirnya korban tidak sadarkan diri," kata Lukman, Selasa, 22 September 2020.
• Pulang dari Tempat Hiburan Malam dalam Keadaan Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 7 Orang di Hotel
• Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah
Kemudian, oleh para pelaku, korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal pesawahan.
Selanjutnya, pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban.
Mulai dari pelaku IN, HU, JS dan EJ.
"Korban sempat melakukan upaya perlawanan, namun karena korban kehabisan tenaga, akhirnya korban hanya bisa pasrah," tutur Lukman Hakim.
Akibat peristiwa tersebut, korban sampai tidak sadarkan diri.
Para pelaku membiarkan korban yang tidak sadarkan diri di dalam gubuk hingga jelang adzan subuh.
Kemudian, oleh para pelaku, korban diantar ke salah satu rumah kontrakan teman korban di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
Selanjutnya, korban ditinggalkan oleh para pelaku.
Atas perbuatan para pelaku itu korban melapor ke polisi.