Berita Nasional

Awas Berkeliaran Begal Modus Oles Sambal, Driver Ojek Dilempari Sambal hingga Digebuki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Begal - Awas Berkeliaran Begal Modus Oles Sambal, Driver Ojek Dilempari Sambal hingga Digebuki

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.

Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.

Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.

"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di  https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/20564781/begal-bermodus-lempar-sambal-ke-wajah-korban-sasarannya-driver-ojol

Berita Terkini