Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dibuntuti selama tujuh hari, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil tangkap DPO Syamsul Arifin.
Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian menuturkan pihaknya telah melakukan penyidikan selama kurang lebih tujuh hari.
"Selama itu yang bersangkutan sering perpindah-pindah," kata Rahmad, Rabu (23/9/2020).
Lanjut Rahmad, berdasarkan tim IT posisi DPO berpindah pindah dari Jakarta-Lampung.
"Dan pada Jumat (18/9/2020) yang bersangkutan kami ketahui ada di Bandar Lampung setelah kami cek melalui peralatan yang kami miliki yang bersangkutan ternyata sudah di Jakarta pada Jumat sore," terang Rahmad.
• BREAKING NEWS Buronan Polisi 7 Tahun, Syamsul Arifin Dilimpahkan ke Kejati Lampung
• 16 Warga Lampung Tengah Tertular Covid-19 dari Teman
Dilimpahkan
Pasca diamankan oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, DPO Syamsul Arifin langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian mengatakan jika DPO Syamsul Arifin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Siang ini DPO akan dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk dilakukan pelimpahan," ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Kata Rahmad, DPO diterapkan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Serta pasal 335 KUHP dan 351 KUHP, barang bukti berupa hanpdhone dan akun akunnya jadi kami bisa melihat dengan percakapan," tegas Rahmad.
Perlu diketahui Syamsul Arifin dilaporkan ke Polda Lampung karena perbuatan yang tidak menyenangkan pada tahun 2013.
Saat itu mantan Ketua Akli Lampung ini berkata tidak menyenangkan melalui pesan singkat SMS.
Sebelumnya diberitakan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan DPO Syamsul Arifin di Jakarta, Selasa (22/9/2020).