Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Buronan Syamsul Arifin Ditangkap Tim Cybercrime Polda Lampung di Plaza Senayan Jakarta

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua AKLI Lampung Samsul Arifin saat diperiksa di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. Buronan Syamsul Arifin Ditangkap Tim Cybercrime Polda Lampung di Plaza Senayan Jakarta.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tahu keberadaan DPO Syamsul Arifin di Jakarta, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung jemput paksa mantan Ketua AKLI Lampung.

Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian mengatakan begitu mengetahui DPO berada di Jakarta pihaknya membagi tim untuk melakukan pengejaran.

"Kami membagi tim menjadi dua, pertama yang saya pimpin pergi ke Jakarta dan yang tim satunya untuk menjaga sekitar kediamannya atau di Lampung," tegas Rahmad, Rabu (23/9/2020).

Rahmad mengatakan tim yang dipimpinnya berangkat pada hari Minggu (20/9/2020).

"Dan pada malam Senin, kami dapati yang bersangkutan di Tanah Abang, kemudian malam Selasa, yang bersangkutan ada di Jakarta Barat, yang bersangkutan ini lihai lebih cerdas dari pada memainkan alat komunikasi," beber Rahmad.

• BREAKING NEWS Buronan Polisi 7 Tahun, Syamsul Arifin Dilimpahkan ke Kejati Lampung

• 16 Warga Lampung Tengah Tertular Covid-19 dari Teman

Namun kata Rahmad, pada Selasa malam (23/9/2020) tepat pukul 19.00 wib pihaknya mengetahui DPO Syamsul Arifin diketahui di Plaza Senayan.

"Itu malam Rabu tepat pukul 19.00 wib, sehingga tim kami langsung mengepung lokasi karena kamu mengetahui suami istri sedang jalan-jalan ke Plaza Senayan, tersangka ditangkap setelah berbelanja dan kembali ke mobil, jadi tim langsung melakukan penangkapan," terang Rahmad.

Dibuntuti 7 Hari

Dibuntuti selama tujuh hari, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil tangkap DPO Syamsul Arifin.

Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian menuturkan pihaknya telah melakukan penyidikan selama kurang lebih tujuh hari.

"Selama itu yang bersangkutan sering perpindah-pindah," kata Rahmad, Rabu (23/9/2020).

Lanjut Rahmad, berdasarkan tim IT posisi DPO berpindah pindah dari Jakarta-Lampung.

"Dan pada Jumat (18/9/2020) yang bersangkutan kami ketahui ada di Bandar Lampung setelah kami cek melalui peralatan yang kami miliki yang bersangkutan ternyata sudah di Jakarta pada Jumat sore," terang Rahmad.

Dilimpahkan

Halaman
12

Berita Terkini