Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Buronan Syamsul Arifin Ditangkap Tim Cybercrime Polda Lampung di Plaza Senayan Jakarta

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua AKLI Lampung Samsul Arifin saat diperiksa di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. Buronan Syamsul Arifin Ditangkap Tim Cybercrime Polda Lampung di Plaza Senayan Jakarta.

Pasca diamankan oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, DPO Syamsul Arifin langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian mengatakan jika DPO Syamsul Arifin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Siang ini DPO akan dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk dilakukan pelimpahan," ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Kata Rahmad, DPO diterapkan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Serta pasal 335 KUHP dan 351 KUHP, barang bukti berupa hanpdhone dan akun akunnya jadi kami bisa melihat dengan percakapan," tegas Rahmad.

Perlu diketahui Syamsul Arifin dilaporkan ke Polda Lampung karena perbuatan yang tidak menyenangkan pada tahun 2013.

Saat itu mantan Ketua Akli Lampung ini berkata tidak menyenangkan melalui pesan singkat SMS.

Sebelumnya diberitakan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan DPO Syamsul Arifin di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Syamsul Arifin sendiri merupakan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung.

Syamsul menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personil Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 Juli 2013.

Mantan Ketua AKLI Lampung ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.

Atas menghilangnya Syamsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.

Informasi yang dihimpun Syamsul Arifin diamankan oleh Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Selasa malam (22/9/2020).

Syamsul sendiri diamankan Tim Cyber di sebuah Apatermen yang berada di Jakarta.

Syamsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Syamsul Arifin yang Buron 7 Tahun Ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung

Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020

Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan hal tersebut.

"Iya benar," jawab Rahmad dengan singkat.

Perlu diketahui, Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini