Syamsul Arifin yang Buron 7 Tahun Ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung
Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, membenarkan hal tersebut. "Iya, benar," jawab Rahmad.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Andi Asmadi
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan seorang pria bernama Syamsul Arifin yang berstatus Dalam Pencarian Orang atau DPO di Jakarta, Selasa 22 September 2020.
Syamsul Arifin merupakan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung yang juga berprofesi sebagai pengacara
Syamsul menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personil Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 Juli 2013.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, membenarkan hal tersebut.
"Iya, benar," jawab Rahmad dengan singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa malam
Mantan Ketua AKLI Lampung ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Atas menghilangnya Samsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Informasi yang dihimpun Syamsul Arifin diamankan oleh Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Selasa malam (22/9/2020).
Samsul sendiri diamankan Tim Cyber di sebuah Apatermen yang berada di Jakarta.
Samsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung pada Rabu 23 September besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)