Syamsul Arifin yang Buron 7 Tahun Ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung

Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, membenarkan hal tersebut. "Iya, benar," jawab Rahmad.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Andi Asmadi
Istimewa
Syamsul Arifin, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, yang buron selama 7 tahun ditangkap di Jakarta, Selasa 22 September 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan seorang pria bernama Syamsul Arifin yang berstatus Dalam Pencarian Orang atau DPO di Jakarta, Selasa 22 September 2020.

Syamsul Arifin merupakan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung yang juga berprofesi sebagai pengacara

Syamsul menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personil Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 Juli 2013.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, membenarkan hal tersebut.

"Iya, benar," jawab Rahmad dengan singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa malam

 Mantan Ketua AKLI Lampung ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.

Atas menghilangnya Samsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.

Informasi yang dihimpun Syamsul Arifin diamankan oleh Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Selasa malam (22/9/2020).

Samsul sendiri diamankan Tim Cyber di sebuah Apatermen yang berada di Jakarta.

Samsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung pada Rabu 23 September besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved