Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tahu keberadaan DPO Syamsul Arifin di Jakarta, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung jemput paksa mantan Ketua AKLI Lampung.
Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian mengatakan begitu mengetahui DPO berada di Jakarta pihaknya membagi tim untuk melakukan pengejaran.
"Kami membagi tim menjadi dua, pertama yang saya pimpin pergi ke Jakarta dan yang tim satunya untuk menjaga sekitar kediamannya atau di Lampung," tegas Rahmad, Rabu (23/9/2020).
Rahmad mengatakan tim yang dipimpinnya berangkat pada hari Minggu (20/9/2020).
"Dan pada malam Senin, kami dapati yang bersangkutan di Tanah Abang, kemudian malam Selasa, yang bersangkutan ada di Jakarta Barat, yang bersangkutan ini lihai lebih cerdas dari pada memainkan alat komunikasi," beber Rahmad.
• BREAKING NEWS Buronan Polisi 7 Tahun, Syamsul Arifin Dilimpahkan ke Kejati Lampung
• 16 Warga Lampung Tengah Tertular Covid-19 dari Teman
Namun kata Rahmad, pada Selasa malam (23/9/2020) tepat pukul 19.00 wib pihaknya mengetahui DPO Syamsul Arifin diketahui di Plaza Senayan.
"Itu malam Rabu tepat pukul 19.00 wib, sehingga tim kami langsung mengepung lokasi karena kamu mengetahui suami istri sedang jalan-jalan ke Plaza Senayan, tersangka ditangkap setelah berbelanja dan kembali ke mobil, jadi tim langsung melakukan penangkapan," terang Rahmad.
Dibuntuti 7 Hari
Dibuntuti selama tujuh hari, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil tangkap DPO Syamsul Arifin.
Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian menuturkan pihaknya telah melakukan penyidikan selama kurang lebih tujuh hari.
"Selama itu yang bersangkutan sering perpindah-pindah," kata Rahmad, Rabu (23/9/2020).
Lanjut Rahmad, berdasarkan tim IT posisi DPO berpindah pindah dari Jakarta-Lampung.
"Dan pada Jumat (18/9/2020) yang bersangkutan kami ketahui ada di Bandar Lampung setelah kami cek melalui peralatan yang kami miliki yang bersangkutan ternyata sudah di Jakarta pada Jumat sore," terang Rahmad.
Dilimpahkan
Pasca diamankan oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, DPO Syamsul Arifin langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian mengatakan jika DPO Syamsul Arifin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Siang ini DPO akan dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk dilakukan pelimpahan," ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Kata Rahmad, DPO diterapkan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Serta pasal 335 KUHP dan 351 KUHP, barang bukti berupa hanpdhone dan akun akunnya jadi kami bisa melihat dengan percakapan," tegas Rahmad.
Perlu diketahui Syamsul Arifin dilaporkan ke Polda Lampung karena perbuatan yang tidak menyenangkan pada tahun 2013.
Saat itu mantan Ketua Akli Lampung ini berkata tidak menyenangkan melalui pesan singkat SMS.
Sebelumnya diberitakan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan DPO Syamsul Arifin di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Syamsul Arifin sendiri merupakan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung.
Syamsul menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personil Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 Juli 2013.
Mantan Ketua AKLI Lampung ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Atas menghilangnya Syamsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Informasi yang dihimpun Syamsul Arifin diamankan oleh Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Selasa malam (22/9/2020).
Syamsul sendiri diamankan Tim Cyber di sebuah Apatermen yang berada di Jakarta.
Syamsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
• Syamsul Arifin yang Buron 7 Tahun Ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung
• Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020
Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan hal tersebut.
"Iya benar," jawab Rahmad dengan singkat.
Perlu diketahui, Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)