Pembunuhan di Bandar Lampung

Upaya Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan 6 Tahun Lalu, 1 Jam Temukan BB Golok

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upaya Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan 6 Tahun Lalu, 1 Jam Temukan BB Golok. (Dokumentasi Tekab 308 Polresta Bandar Lampung)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Enam tahun berlalu, kasus pembunuhan seorang petugas Dinas Kebersihan Bandar Lampung UPT Telukbetung Timur akhirnya diungkap aparat kepolisian.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014. Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta  (32) saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Korban bernama Heri Irwanto (35) warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, meregang nyawa setelah dianiaya pelaku kakak beradik M Hatta (32) dan SN (36).

SN saat ini masih dalam pencarian polisi.

Namun, satu pelaku yakni M Hatta, berhasil ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, pada Jumat (25/9/2020) malam.

• BREAKING NEWS Buronan 6 Tahun Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung, Ditangkap Polisi

• SMAN 10 Bandar Lampung Juarai Lomba Perpustakaan Sekolah Tingkat SMA se-Lampung, Miliki 70.800 Buku

Pengungkapan kasus bermula dari kegigihan para anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Di bawah pimpinan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kompol Rezky Maulana, yang baru menjabat kurang lebih dua bulan ini, mengumpulkan berkas perkara lama yang jadi atensi langsung dari Kapolresta.

Salah satu atensi adalah kasus perkara pembunuhan.

Kasat menginstruksikan team khusus anti bandit (Tekab) 308 untuk melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan sampai penangkapan tersangka itu kurang lebih selama tiga hari," ujar Resky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Rezky menjelaskan, pada tahap penyelidikan awal Tekab 308 berkordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Telukbetung Timur untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di komplek rusunawa, keteguhan, Telukbetung Timur.

Tekab 308 mengumpulkan data dan informasi dari keterangan sejumlah saksi di sekitar TKP.

Setelah mendapatkan informasi tentang terduga pelaku tersebut, Tekab 308 menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Merujuk informasi tersebut, polisi bergerak mengintai keberadaan tersangka di Pekon Ampai, Telukbetung Timur.

Guna memastikan terduga pelaku pembunuhan ada di rumah, polisi datang dengan cara melakukan penyamaran.

M Hatta diketahui bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Oleh karena itu, saat dilakukan penangkapan, polisi menyamar menjadi penjual barang bekas.

Benar saja, saat polisi mengetuk pintu, keluar tersangka dari depan rumah.

Tanpa banyak basa basi, personel Tekab 308 berjumlah 12 orang langsung menyergap pelaku.

"Sempat terjadi perlawanan, begitu anggota kita masuk, tersangka ini berupaya kabur lewat pintu belakang," kata Rezky Maulana.

Petugas yang sudah bersiap mengantisipasi kaburnya target operasi, lebih dulu mengepung dari sekeliling rumah.

Begitu Hatta berlari lewat pintu belakang rumah, dengan sigap polisi mencegah langkah si pelaku.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, M Hatta diminta menunjukkan lokasi membuang barang bukti berupa golok yang digunakan untuk melukai korban hingga tewas.

Untungnya pelaku cukup koperatif, sehingga barang bukti tersebut berhasil ditemukan berjarak sekitar 500 meter dari rumah tersangka.

Saat ditemukan di tepi sungai tak jauh dari rumah tersangka, golok tersebut sudah dalam keadaan berkarat.

"Agak kesulitan mencari barang bukti yang dibuang pelaku enam tahun lalu. Jadi kami melakukan penyisiran tepi sungai, kurang lebih satu jam golok itu kita temukan," kata Rezky.

Kasat menyebut ada beberapa faktor menjadi penyebab kasus ini lamban terungkap.

Salah satunya, karena warga sekitar rumah tersangka ikut menutupi kasus tersebut.

Padahal, sudah dua tahun ini tersangka berada di tengah tengah masyarakat sekitar.

Terlebih lagi, tersangka merupakan penduduk asli kampung tersebut, sehingga minim informasi yang didapat polisi karena ditutupi warga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mempersangkakan dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Sembari mendalami keterangan M Hatta untuk menangkap satu tersangka lagi yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," kata Rezky Maulana.

Terancam 20 Tahun Bui

Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka M Hatta (32) dengan pasal 340 sub 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014. Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta  (32) saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Sesuai KUHPidana, Hatta terancam pidana minimal 20 tahun penjara.

"Aksi kedua pelaku ini sudah direncanakan beberapa hari sebelum kejadian," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka Hatta, senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban sudah disiapkan dari rumah.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku, didasari dendam karena tak terima dengan ucapan korban terhadap salah satu pelaku.

"Kakak saya (SN) cerita dituduh oleh dia (korban) melakukan pencurian. Jadi SN ngajak buat celakain dia," kata Hatta.

Hatta mengaku setelah melakukan perbuatan tersebut dirinya kabur ke Way Kanan.

Selama pelariannya tersebut, ternyata Hatta kembali menikah dengan warga setempat.

Dalam pelarian tersebut, Hatta menyebut dirinya bekerja di kebun karet.

"Kerja deres karet, 2018 balik lagi ke Bandar Lampung," kata Hatta.

Hatta mengaku nekat keluar dari persembunyiannya karena merasa tidak lagi di cari polisi.

"Sepulang dari Way Kanan saya kerja nampung barang bekas," ucap Hatta.

Kronologi Pembunuhan

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mengejar rekan pelaku pembunuhan di Bandar Lampung.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014. Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta  (32) saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

M Hatta ketika itu melakukan pembunuhan terhadap pekerja Dinas Kebersihan Bandar Lampung UPT Telukbetung Timur, yang terjadi pada 2014.

Tak sendiri, M Hatta melakukan pembunuhan bersama rekannya berinisial SN, yang saat ini masih berstatus buron.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, telah mengantongi identitas rekan pelaku.

Kasat mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Hatta yang berhasil ditangkap pada Jumat (25/9/2020) malam, SN kabur ke pulau Jawa.

"Masih pengembangan untuk menangkap satu pelaku lagi," kata Resky Maulana, Sabtu.

Rezky menjelaskan, peran masing-masing tersangka yakni Hatta membacok punggung korban sebanyak 3 kali.

Sementara SN, menghunuskan badik ke arah perut, hingga usus korban terburai dan menghembuskan nafas terakhir.

"Motifnya dendam antara pelaku SN dengan korban, di mana sebelumnya SN dituding oleh korban melakukan pencurian," jelas Resky Maulana.

Karena tak senang dengan tudingan tersebut, lanjut Resky, SN menceritakan perihal tersebut ke Hatta yang tak lain adik kandungnya sendiri.

Mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban, sehari sebelum kejadian.

"Pada saat kejadian, Hatta melihat korban serang mengendarai motor pengangkut sampah."

"Saat itu Hatta memberitahu SN mengenai keberadaan korban," terang Resky Maulana.

Lalu, keduanya mengejar korban.

Hatta lebih dulu membacok punggung korban hingga mengenai kepala bagian belakang.

Saat korban tersungkur, SN ikut menghunuskan badik ke perut korban.

"Korban tewas di TKP dengan luka tusuk bagian perut dan luka bacok di punggung dan kepala bagian belakang," tandas Resky Maulana.

Sembunyi di Way Kanan

Setelah kejadian pembunuhan, pelaku M Hatta (32) dan rekannya SN (DPO) langsung kabur demi lepas dari tanggung jawab.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014. Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Diketahui, Hatta lari menuju persembunyiannya di wilayah Way Kanan.

Terhitung 4 tahun sembunyi di Way Kanan, tepatnya pada tahun 2018, Hatta balik lagi ke Bandar Lampung.

Merasa kasus yang menyebabkan korban tewas dengan lukas tusukan pisau dan bacokan golok tak diungkit lagi, tersangka nekat kembali ke rumah anak dan istrinya.

Namun kepulangan tersangka Hatta akhirnya berhasil diendus polisi.

Pada Jumat (25/9/2020) malam, tersangka Hatta digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Keberadaan tersangka berhasil kami amankan."

"Identitas tersangka MH (M Hatta) usia 32 warga pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Sebelumnya diberitakan, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014.

Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta (33) saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Hatta terlibat pembunuhan berencana bersama kakaknya SN (35) sehingga menyebabkan korban Heri Irwanto (35) warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, tewas di tempat kejadian.

Buronan Pembunuhan di Bandar Lampung Sembunyi di Way Kanan Selama 4 Tahun

Kronologi Pembunuhan yang Dilakukan Kakak Adik di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Buron

"Pembunuhan terhadap korban dilakukan tersangka di depan komplek rusunawa, keteguhan, kecamatan Telukbetung Timur," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Kasat menambahkan, korban merupakan petugas UPT dinas kebersihan Kecamatan Telukbetung Timur.

"Perbuatan tersangka dilakukan pada saat sedang bekerja, mengangkut sampah di sekitar TKP," kata Rezky Maulana.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini