Berita Nasional

Pengakuan Pelajar AW yang Bunuh Bocah Perempuan 10 Tahun

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MURATARA - Bocah perempuan 10 tahun dibunuh lalu diperkosa berinisial AW (18 tahun).

Pelaku AW pun kemudian ditangkap Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Peristiwa terjadi perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan korban yang masih anak-anak itu awalnya dikabarkan hilang pada 24 September 2020.

Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) kemarin dalam keadaan meninggal dunia.

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

Setelah mendapat informasi, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

VIDEO Kondisi Artis Acha Septriasa Setelah Dikarantina 14 Hari

Badak Lampung FC Menang Telak di Laga Uji Coba Keempat, Rafael Berges Cukup Puas

Tiba di TKP didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.

Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.

Polisi meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.

Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.

Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka dan membawa tersangka ke kantor Polsek Nibung.

Tersangka diinterogasi dan akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan korban.

Halaman
123

Berita Terkini