Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Saksi Ngaku Antarkan Langsung Uang ke Rumah Eks Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novrida Nyunyai saat bersaksi dalam Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020). Saksi Ngaku Antarkan Langsung Uang ke Rumah Eks Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menyanggupi pemotongan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara, saksi Novrida Nunyai ngaku antarkan langsung uang ke rumah dr Maya Metissa.

Hal ini diutarakan oleh Novrida Nunyai saat dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).

Novrida Nunyai mengaku permintaan pemotongan anggaran BOK oleh dr Maya disanggupi lantaran terpaksa karena ia hanyalah staf.

"Pemotongan dilakukan setiap pencairan, pertiga bulan, ke semua puskesmas, ada 27 puskesmas tahun 2017-2018," terang Novrida Nunyai.

Novrida Nunyai mengaku setelah memotong uang BOK, ia langsung menyerahkan potongan tersebut ke terdakwa dr Maya.

"Saat itu saya potong saya serahkan hari itu juga, yang mengetahui juru bayar saya yaitu bu Lila, Bu Sinta juga tahu dan Bu Anggun juga tahu. Langsung saya serahkan ke kepala dinas di rumahnya," sebut Novrida Nunyai.

Novrida Nunyai pun mengaku menyerahkan uang tersebut dengan menggunakan amplop dan diantar ke rumah dr Maya bersama Lila dan Anggun.

"Pakai mobil, Anggun dan Lila ikut turun, dan bertemu di ruang tamu," tandas Novrida Nunyai.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa, Senin (28/9/2020).

Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan keterangan saksi, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dari Dinas Kesehatan.

Adapun saksi yang banyak dimintai keterangan yakni Novrida Nunyai selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes 2017-2018 dan Daning Pujiarti selaku Ketua tim sekretariat BOK 2017-2018.

Sementara keempat saksi lainnya hanya membenarkan adanya pemotongan sepuluh persen setiap pencairan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara.

Dalam kesaksiannya, Novrida Nunyai mengatakan pemotongan 10 persen merupakan perintah langsung dari terdakwa mantan kepala dinas kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa.

"Angka 10 persen itu dari kepala dinas," sebut Novrida Nunyai.

JPU Gatra Yudha Pramana menanyakan bagiamana cara terdakwa dr Maya menyampaikan angka pemotongan sebesar 10 persen.

"Waktu itu tahun 2017, saya dipanggil bersama Daning dan Sinta (Kasubag Keuangan) keruangan by kadis," jawab Novrida Nunyai.

Novrida Nunyai menuturkan ia bersama dua rekannya diberitahukan untuk dilakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pencairan anggaran BOK.

"Saat bertemu, Kepala Dinas minta saving pencairan dana BOK Puskesmas, savingnya dengan cara pemotongan dana BOK," sahut saksi Daning Pujiarti.

Novrida Nunyai melanjutkan, dari permintaan tersebut, ia bersama Daning dan Sinta kaget dan sempat menolak apa yang menjadi kemauan terdakwa dr Maya.

"Tapi mau gimana lagi, dengan alasan untuk untuk operasional kantor," tandas Novrida Nunyai.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini