Di mana, kampanye indentik dengan pengumpulan massa yang dapat menimbulkan kerumunan sehingga dikhawatirkan dapat menyebarkan Covid-19.
"Iya jadi kalau dulu APK itu kan baliho, spanduk dan lain-lain. Karena di tengah pandemi nanti boleh masker, hand sanitizer, face shield, yang berbentuk APD itu boleh dan bisa jadi peraga kampanye," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo belum lama ini.
Kendati demikian, dalam pembagian APD yang menjadi peraga kampanye nantinya dibatasi tidak boleh lebih dari angka Rp 60 ribu .
Sehingga, tidak termasuk dalam kategori money politik.
"Ukurannya Rp 60 ribu, kalau kurang dari itu boleh. Boleh semua apa saja. Tapi kalau lebih gak boleh karena khawatir money politik," tandas Fery Triatmojo.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)