OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Jurnalis Diusir, Dianggap Ganggu Pemeriksaan Oknum ASN Kena OTT di Bandar Lampung

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jurnalis yang bertugas meliput di Polresta Bandar Lampung diminta untuk menjauh dari ruang pemeriksaan oknum ASN yang terkena OTT di Bandar Lampung, Selasa (29/9/2020). Jurnalis Diusir, Dianggap Ganggu Pemeriksaan Oknum ASN Kena OTT di Bandar Lampung.

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lantaran dianggap mengganggu proses pemeriksaan 3 orang yang diduga terjaring OTT, anggota Paminal Polresta Bandar Lampung meminta para jurnalis meninggalkan ruangan Satreskrim.

Anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020). Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.

"Demi kenyamanan kita bersama, rekan media silakan tunggu di bawah," kata Bripka Hendra, anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2020).

Namun, sebelum meninggalkan ruang tersebut, para jurnalis meminta Bripka Hendra menemui Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung perihal informasi detail mengenai dugaan OTT tersebut.

"Kata Kasat mohon tunggu di bawah saja, karena saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," jelas Bripka Hendra.

• BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Dikabarkan OTT Oknum ASN Pemprov Lampung di Kantornya

• Bertambah 2 Kasus Baru Covid-19 di Wilayah Natar, Total 68 Kasus

Masih Jalani Pemeriksaan

Tiga orang yang diamankan, termasuk oknum ASN, seusai terjaring OTT polisi, masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2020).

Anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020). Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, ada 2 oknum ASN yang tertangkap dan dikabarkan ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lampung.

OTT tersebut, diduga terkait pengurusan izin pengeboran air tanah.

Dari OTT tersebut, polisi dikabarkan juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Hingga saat ini, oknum ASN Pemprov Lampung tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang gelar perkara, Mapolresta Bandar Lampung.

Terduga oknum ASN terpantau mengenakan kaos oblong warna putih, celana kuning khaki dan memakai masker, saat masuk ke ruangan gelar perkara.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak polisi.

Halaman
123

Berita Terkini