Jika PNS yang tertangkap tersebut terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka akan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS.
Kemudian diberikan gaji 50 persen, sambil menunggu hasil penyelidikan selesai dan selesai terbukti sampai dengan inkrah bersalah.
Karena proses persidangan, sampai dengan inkrah tersebut dilihat ancaman hukumannya tersebut.
Diberikan hukuman berat sampai dengan pemberhentian, dan berapapun hukumannya Tipikor berapapun hukumannya maka langsung diberhentikan sebagai PNS.
Dilihat dulu pasalnya apa yang menjerat kedua tersangka tersebut.
Evaluasi secara menyeluruh sudah dilakukan sosialisasi dengan informasi untuk tidak pungli yang dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga Wakil Gubernur Chusnunia Chalim.
Jangan sampai ada yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) setiap ada pertemuan.
Pengawasan secara berkala juga dilakukan pemeriksaan internal Inspektorat.
"Kami sendiri setiap reguler dilakukan jepada OPD dan kita selalu ingatkan jangan sampai ada tindak pidana kriminal," kata Adi yang merupakan Pjs Bupati Lampung Tengah tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)