OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Kasus Pungli Dinas PMPTSP Lampung, Nirwan Yusman Disebut Dipaksa Biro Jasa

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 2 oknum ASN Pemprov Lampung, tersangka OTT, saat akan dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020).

"Kalau mau hubungan administrasi seharusnya Hartono mengurusnya ke loket dengan membawa dokumen yang sudah lengkap. Di sana tidak dikenakan biaya sesuai perda nol rupiah," kata Gigih.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana tidak menampik mengenai identitas calo yang diembuskan oleh penasihat hukum tersangka.

Menurut Rezky, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembenaran (pembelaan) tersangka, yang diklasifikasikan melaui penasihat hukumnya.

"Jadi kalau ada upaya mengklarifikasi kejadian itu adalah hak tersangka," ungkap Rezky.

Rezky menjelaskan, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyangkut Nirwan, tidak serta merta terjadi pada hari penangkapan saja.

Bahkan, lanjut Rezky proses negosiasi antara pemohon ijin dan Kabid Perizinan ini diduga sudah terjadi sejak lama.

"Permohonan surat ijin itu tidak dilakukan pada hari yang bersamaan saja, melainkan sudah terinformasi sejak beberapa hari sebelumnya," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini