OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Kasus Pungli Dinas PMPTSP Lampung, Nirwan Yusman Disebut Dipaksa Biro Jasa

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 2 oknum ASN Pemprov Lampung, tersangka OTT, saat akan dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020).

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap tersangka Nirwan Yusman, kepala bidang perizinan dan non-perizinan di kantor Dinas PMPTSP Lampung, dibantah oleh penasihat hukum tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Gigih, menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan kliennya tanpa adanya unsur kesengajaan, melainkan dipaksa pihak biro jasa.

Ia menjelaskan, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Nirwan sedang bertemu dengan seorang pria perwakilan dari biro jasa.

"Fakta kejadiannya, Kabid Nirwan Yustian sedang bertemu dengan Hartono mengatasnamakan biro jasa CV Andalan," ujar Gigih, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, pertemuan dengan perwakilan CV Andalan yang diketahui bernama Hartono ini diterima Kabid Nirwan di dalam ruang kerjanya.

Gigih menyebut jika klien nya saat itu sudah menolak pemberian uang dari Hartono.

Namun Hartono terus memaksa klien nya untuk menerima uang tersebut.

"Ketika diterima uang tersebut atas nama hubungan pribadi dari biro jasa, tiba-tiba ditangkap dan dinyatakan OTT," kata Galih.

Ia menambahkan, Hartono bukanlah pemohon resmi melainkan datang dari biro jasa (calo perizinan). Sehingga Hartono tidak bisa diterima di loket pelayanan.

Karena itu kliennya mengungkap bahwa Hartono meminta bantuan, yang dari segi persyaratan masih ada yang belum terpenuhi.

"Sifat pelayanan di Dinas PMPTSP sebenarnya kan pemohon mengajukan Permohonan izin yang sudah melengkapi syarat-syaratnya," kata Gigih.

Diketahui, permohonan pembuatan surat izin melalui Hartono ini untuk sembilan perusahaan sekaligus yakni Karya Rafi Sejahtera, Alfiya Hostel, DAYAN Waterboom, PT. Mandala Lestari Hotel,  PT. Inspirasi Rasa Katulistiwa, Donini Loundry, CV Arum Abadi, PO Krakatau, CV Akabay.

Menurutnya, baik perusahaan perorangan atau yang memiliki badan hukum diurus Hartono secara tersirat sudah memberikan kuasa hubungan keperdataan.

Kemudian Hartono melakukan hubungan dengan Kabid dan diterima berdasarkan hubungan keperdataan juga sebagai biro jasa.

Halaman
12

Berita Terkini