Pengembangan Kasus Korupsi di Lamsel

Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Langsung Tahan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan press rilis melalui sosial media YouTube, Selasa (6/10/2020). Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Langsung Tahan.

Nurul Ghufron menambahkan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," tandas Nurul Ghufron.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini