Pengembangan Kasus Korupsi di Lamsel

Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Langsung Tahan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan press rilis melalui sosial media YouTube, Selasa (6/10/2020). Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Langsung Tahan.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni dalam pusaran korupsi Pengadaan Barang dan Jasa masa kepemimpinan Zainudin Hasan tahun 2016 dan 2017.

Dalam siaran pers KPK di media sosial baik Instagram maupun YouTube, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa terhitung hari ini, Selasa (6/10/2020), KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Syahroni.

"Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," ungkap Nurul Ghufron, Selasa (6/10/2020).

Perlu diketahui, dalam persidangan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tahun 2018, tersangka Syahroni sempat disebut-sebut sebagai orang yang memiliki peran penting dalam ploting proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dimana pada fakta persidangan tersebut, Syahroni melakukan pungutan disetiap proyek yang ada di Lampung Selatan.

Selanjutnya dari hasil pungutan tersebut disetorkan kepada Kepala Dinas PUPR dan diteruskan melalui Agus Bhakti Nugroho (mejalani masa pidana penjara) yang kemudian bermuara ke Zainudin Hasan.

Adapun jabatan Syahroni di Lampung Selatan yakni sebagai Kasubbag Keuangan PUPR pada tahun 2015-2017.

Saat itu Kepala Dinas PUPR dijabat Hermansyah Hamidi, dan Hermasyah sendiri juga turut menjadi tersangka dalam pusaran korupsi Lampung Selatan Tahun ini.

Pada tahun 2017 dari Januari sampai November Syahroni menjabat sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan lalu dilanjutkan menjabat sebagai Kabid Pengairan hingga tahun 2018 pasca OTT KPK mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Syahroni pun sempat menghilang dan muncul lagi setelah Kadis PUPR Lampung Selatan 2017-2018 Anjar Asmara ditetapkan tersangka dalam korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Lampung Selatan.

Anjar Asmara sendiri saat ini sudah menjalani masa pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.

Selanjutnya dalam siaran pers tersebut, Nurul Ghufron menyampaikan penetapan Syahroni sebagai tersangka setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup," beber Nurul Ghufron.

"Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," imbuh Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menambahkan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," tandas Nurul Ghufron.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini