Aksi Omnibus Law di Lampung

BREAKING NEWS Diduga Mau Ikut Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 7 Pria Kedapatan Bawa Botol BBM

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandar Lampung mengamankan botol berisi BBM dari tujuh pria dalam sebuah sweeping di Tugu Adipura, Kamis (8/10/2020).

4 Objek Vital Dirusak

Bentrokan yang terjadi dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020), berbuntut panjang.

Sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan sejumlah objek vital di Bandar Lampung diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terjadi aksi anarkis pasca demonstrasi oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa objek vital.

"Ada empat objek vital yang telah dilakukan peerusakan, di antaranya, Pos Adipura dan Kedaton," ungkap Pandra, Kamis (8/10/2020).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 13 orang.

"Jadi total yang diamankan semalam ada 24 orang. Sebelum tindak peerusakan hanya 11 orang," tegas Pandra.

Namun, kata Pandra, 19 dari 24 orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Dengan syarat surat jaminan, dan lima orang lainnya kami proses selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam," beber Pandra.

Pandra mengatakan, kelima orang tersebut harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut karena kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.

"Lima orang ini terdiri dari tiga pelajar dan dua warga biasa," tegas Pandra.

Aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah orang luka.

Mobil Brio Warga Way Halim, Bandar Lampung Raib di Depan Rumah Tetangga

Pandra mengatakan, tiga dari enam korban luka yang dirawat di rumah sakit sudah pulang.

"Semalam yang dirawat kan enam. Dan, pagi tadi tiga orang sudah pulang. Tiga orang masih dalam pemulihan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)

Berita Terkini