Aksi Omnibus Law di Lampung

Wakil Rektor UIN Raden Intan Lampung Sebut Peluang Evaluasi UU Cipta Kerja dengan Judicial Review

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin Z saat diwawancarai, Kamis (8/10/2020). Wakil Rektor UIN Raden Intan Lampung Sebut Peluang Evaluasi UU Cipta Kerja dengan Judicial Review.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id M Hardiansyah Kusuma

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin Z mengatakan, masih ada kesempatan atau peluang untuk mengevaluasi UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.

Yaitu dengan cara legal atau formal yaitu dengan Judicial Review.

Ia juga mengatakan pertemuan antara pemimpin tinggi tersebut juga sangat positif dan juga sebagai salah satu jalan keluar dari kebuntuan yang sempat pecah kemarin.

"Menurut saya adalah memang pimpinan perguruan tinggi harus duduk bersama membantu pemerintah untuk menjelaskan posisi seperti apa sebenarnya dalam menyikapi disahkannya undang-undang tersebut."

"Masih tetap terbuka peluang untuk mengevaluasi, mengkritisi UU tersebut secara formal yaitu Judicial Review, " ujar Prof Wan Jamaluddin, Kamis (8/10/2020).

• 5 Fakta Kerusuhan Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Lampung, 6 Orang Dirawat

• 1 Petugas Medis Positif Covid, Diskes Tulangbawang Barat Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

• Petugas Gabungan Siaga di Gedung DPRD Lampung, Beredar Informasi Massa Pelajar Akan Datang

Lebih lanjut, ia mengatakan, forum pimpinan perguruan tinggi dapat bersama-sama dengan adik-adik mahasiswa sebagai bagian civitas akademika, untuk menempuh jalan tersebut.

Untuk itu menurutnya yang paling penting adalah kita semua menahan diri, semua pihak.

"Baik itu adik-adik mahasiswa segera sembuh, dan aparat juga segera sembuh."

"Kemudian kita tata kembali bagaimana langkah-langkah akademis atau langkah ilmiah untuk menyikapi lebih baik tentang pengesahan UU Cipta Kerja tersebut."

"Kita akan bersama-sama berkolaborasi tidak hanya UIN tentu dengan perguruan tinggi seperti Unila dan perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta," tutup Prof Wan Jamaluddin.

Bentuk Tim Kecil

Rektor Universitas Lampung Prof Karomani menyampaikan jika mekanisme dialog ilmiah terkait pembahasan UU Cipta Kerja tersebut akan dibentuk tim kecil.

Lalu selanjutnya akan menghadirkan beberapa pakar yang terlibat.

"Untuk mekanismenya kita akan membuat tim kecil lalu akan ada beberapa pakar yang terlibat, kemudian beberapa pihak yang terlibat dan juga mahasiswa."

Halaman
12

Berita Terkini