"Agar nanti sama-sama kita bahas secara objektif," kata Prof Karomani, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika hak demonstrasi merupakan hak semua warga negara memiliki ruang untuk mengekspresikan gagasan pendapatnya.
Namun, pendapat yang disampaikan harus sesuai dengan kaidah-kaidah sopan santun yang ada.
"Artinya silakan menyampaikan informasi demonstrasi dengan catatan, cara yang santun dan tertib."
"Apalagi di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, supaya semakin tidak meluas karena Covid-19 ini menjadi keprihatinan global kalau terus-menerus tidak menjaga protokol kesehatan di tengah demo seperti demo chaos (rusuh) kemarin itu agak riskan perkembangan bangsa ini," ujar Prof Karomani.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Rektor atau pimpinan kampus yang ada di Provinsi Lampung mengadakan pertemuan di Ruang Sidang Lantai II Universitas Lampung pada, Kamis (8/10/2020).
Informasi dihimpun acara pertemuan Rektor tersebut diagendakan akan menyikapi UU Cipta Kerja yang hingga hari ini masih banyak penolakan dari para buruh yang ada di Indonesia.
Pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi pertemuan, sudah terlihat persiapan untuk agenda pertemuan tersebut.
Diantaranya telah hadir beberapa pimpinan kampus yang ada di Provinsi Lampung.
Diantaranya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin, kemudian Rektor IIB Darmajaya Firmansyah Y Alfian.
Rektor Universitas Malahayati Ahmad Farich, Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung H Dalman dan Wakil Rektor III Universitas Teknokrat Indonesia Najib Muhammad Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono dan juga Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.
(Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)