TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Penolakan terhadap Omnibus Law UU cipta Kerja tidak saja datang dari buruh, mahasiswa serta akademisi, Tapi juga wanita-wanita yang mengaku sebagai perempuan simpanan anggota DPR RI.
Bahkan Baru-baru beberapa video wanita mengaku simpanan Bapak DPR viral di media sosial.
Ramai di media sosial usai video TikTok kumpulan perempuan yang mengaku simpanan Bapak DPR yang menolak keras Omnibus Law.
Seperti diketahui DPR RI baru saja mengetok palu mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diusulkan oleh Presiden Jokowi.
isahkannya UU Cipta Kera tersebut nampaknya menuai banyak protes dari masyarakat dengan beragam bentuk.
Salah satu bentuk protes masyarakat dengan mengancam Bapak DPR untuk membatalkan Omnibus Law lewat video wanita yang mengaku simpanan DPR tersebut.
Kolase Wartakotalive.com/Twitter
Aksi demo tolak UU Cipta Kerja ala wanita cantik yang simpanan anggota DPR.
• Viral Anggota DPRD Tak Hapal Pancasila, Ditertawai Pendemo UU Cipta Kerja
• Sosok Jiddana Dusturia Siswi SMA yang Mendadak Viral, Videonya Ditonton 6 Juta Kali Gara-gara Bersin
• Viral Anggota TNI Beri Makanan ke Pendemo, Pangdam Jaya Beri Penjelasan
Unggahan video itu dibagikan salah satunya oleh akun Twitter @NetizenKardus pada Jumat (9/10/2020) lalu.
Dalam unggahannya, terdapat enam video TikTok dengan narasi yang serupa untuk mengancam DPR.
"Abang DPR dari partai kuning kesayangan aku, revisi omnibuslaw nya atau aku aduin ke istri abang," demikian keterangan yang terlihat di video itu.
Terkait viralnya video tersebut, Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan pun ikut angkat bicara menanggapinya.
Melansir dari Kompas.com, Trimedya mengatakan, MKD dalam hal ini bersifat pasif atau menunggu adanya laporan yang masuk terlebih dahulu.
"Kan ini informasinya berasal dari orang yang identitasnya kita enggak tahu, kebenarannya juga tidak diketahui, bagaimana cara menghubungi dia juga tidak tahu, jadi posisinya MKD sulit untuk pro aktif," ujar Trimedya.
Ia pun menyebut jika semua hal itu benar, pihaknya akan siap menerimanya dan menindaklanjutinya.
"Seandainya informasi itu benar dan apa yang dia sampaikan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.