Khusus klaster ketenagakerjaan yang paling banyak dipersoalkan oleh elemen masyarakat.
Sebetulnya ada 11 klaster dan memang gaungnya yang dipersoalkan oleh rakyat.
Sudah dikordinasikan kepada Kemenaker bagaimana caranya bisa mendapatkan draft final UU Cipta Kerja tersebut.
Meskipun draft itu sudah dapat dan belum ditandangani oleh presiden maka hal tersebut untuk acuan bahwa ada yang mengatakan UMP itu tidak ada lagi tapi itu tetap ada.
Lalu PHK secara sepihak itu tidak dibenarkan, termasuk hak-hak lainnnya itu tetap ada.
"Sudah kita komunikasikan draft tersebut dan kemungkinan hingga 2 hari kedepan surat tersebut turun," kata Lukmansyah.
Kalau surat tersebut belum turun itu pihaknya akan tetap menunggu dan itu juga memang ada diranahnya sekjen DPR RI.
UMP dan Cuti Tetap Ada
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan terkait unjuk rasa UU Cipta Kerja.
Rapat tersebut dilakukan bersama Forkompinda bersama TNI hingga kepolisian di gedung Pusiban lingkungan Pemprov Lampung, Senin (12/10/2020).
"Jadi yang jelas bahwa kita berkoordinasi untuk menjaga kondusifitas daerah. Dengan undang-undang yang sudah disahkan itu tetap harus berjalan," kata Gubernur Arinal
Akan tetapi informasi jika UMP (upah minimum provinsi) katanya tidak ada dan itu tetap ada, dan cuti juga tetap ada.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak ada kecuali dia kriminal terkecuali dia korupsi, jaminan sosial tetap ada di buruh dan termasuk pesangon juga ada.
Lalu yang paling penting di rancangan undang-undang ini bagaimana bisa menghadirkan investor bisa lebih banyak.
Dengan harapan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.