Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung

Antisipasi Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Disdikbud Lampung Berikan 4 Poin Bagi Pelajar

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi. Antisipasi Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Disdikbud Lampung Berikan 4 Poin Bagi Pelajar

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan 4 poin yang harus ditaati oleh semua pelajar.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/10/2020).

"Kita sedang mengusulkan dengan surat edaran tersebut dengan harapan agar siswa tidak turun lagi ke lapangan pada UU Cipta Kerja tersebut," kata Aswarodi

Dalam mengantisipasi agar pelajar tidak ikut dalam aksi demo penolakan UU Ciptaker, maka disampaikan ada 4 poin bagi para pelajar.

Diantaranya pertama menginformasikan kepada siswa untuk setiap saat dari pagi sampai sore seluruh wali kelas atau guru melaksanakan pembelajaran daring.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Lampung Gelar Rakor Terkait Aksi Penolakan Omnibus Law, Secara Tertutup

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

Diantaranya melalui aplikasi zoom meting, google class atau sejenisnya kepada seluruh siswa.

Dengan ketentuan wali kelas atau guru melaksanakan zoom meting atau goegle class di sekolah dan siswa melaksanakan di rumah masing-masing.

Lalu absensi daring dilakukan pada pagi hari, siang hari dan sore hari, dengan maksud untuk memastikan agar siswa tidak meninggalkan rumah.

Selanjutnya untuk siswa yang tidak mengikuti daring agar direkap, nama, kelas, alamat dan nomor handphonenya.

Nantinya rekap tersebut dilaporkan perkelas kepada kepala sekolah.

"Lalu kepala sekolah melakukan pengecekan untuk memastikan anak yang tidak ikut daring ini berada dimana dan melaporkan ke dinas," kata Aswarodi.

Kedua poin yang harus ditaati oleh pelajar yakni memberikan tugas yang terukur dan mengikat agar siswa siswi kita bisa tetap belajar dari rumah.

Ketiga setiap wali kelas berkoordinasi dengan orangtua atau wali siswa untuk mendampingi atau memantau anaknya masing-masing.

Dalam proses pembelajaran daring dan melarang anaknya untuk keluar rumah.

Informasikan keorang tua peserta didik atau wali murid bahwa apabila anak-anaknya dibiarkan keluar rumah.

Dan berada pada daerah-daerah yang merupakan jalur atau rute demo di Bandar Lampung.

Maka berpotensi akan dirazia dikumpulkan oleh aparat penegak hukum untuk di data.

Keempat apabila masih ada siswa yang terlaporkan bergabung dilokasi demo.

Maka setiap sekolah agar menugaskan wakasek kesiswaan atau guru bimbingan konseling serta pembina OSIS.

Hingga guru yang ditunjuk untuk menarik siswanya masing-masing untuk kembali ke rumahnya.

Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja

Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu draft final UU Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung Lukmansyah saat ditemui usai rakor dengan Gubernur dan Forkompinda di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (12/10/2020).

Dijelaskannya bahwa dalam rakor Gubernur Arinal meminta agar semua pihak untuk bisa menjaga kondusifitas aman dan lancar.

"Kita tidak pernah mengekang orang dalam menyampaikan pendapatnya," kata Lukmansyah

Untuk sosialisasi UU Cipta Kerja itu memang secara teknisnya perlu ada draf final.

Tentunya akan ada tim yang dikoordinir oleh Sekdprov provinsi dan kabupaten atau kota untuk mensosialisasikan subtansi UU Cipta Kerja tersebut.

Sosialisasi rencana akan dilakukan oleh tim atau melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan draft final UU tersebut.

Dimana telah disahkan dan diharapkan dapat segera dipublikasikan kedaerah oleh pusat.

Khusus klaster ketenagakerjaan yang paling banyak dipersoalkan oleh elemen masyarakat.

Sebetulnya ada 11 klaster dan memang gaungnya yang dipersoalkan oleh rakyat.

Sudah dikordinasikan kepada Kemenaker bagaimana caranya bisa mendapatkan draft final UU Cipta Kerja tersebut.

Meskipun draft itu sudah dapat dan belum ditandangani oleh presiden maka hal tersebut untuk acuan bahwa ada yang mengatakan UMP itu tidak ada lagi tapi itu tetap ada.

Lalu PHK secara sepihak itu tidak dibenarkan, termasuk hak-hak lainnnya itu tetap ada.

"Sudah kita komunikasikan draft tersebut dan kemungkinan hingga 2 hari kedepan surat tersebut turun," kata Lukmansyah.

Kalau surat tersebut belum turun itu pihaknya akan tetap menunggu dan itu juga memang ada diranahnya sekjen DPR RI.

UMP dan Cuti Tetap Ada

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan terkait unjuk rasa UU Cipta Kerja.

Rapat tersebut dilakukan bersama Forkompinda bersama TNI hingga kepolisian di gedung Pusiban lingkungan Pemprov Lampung, Senin (12/10/2020).

"Jadi yang jelas bahwa kita berkoordinasi untuk menjaga kondusifitas daerah. Dengan undang-undang yang sudah disahkan itu tetap harus berjalan," kata Gubernur Arinal

Akan tetapi informasi jika UMP (upah minimum provinsi) katanya tidak ada dan itu tetap ada, dan cuti juga tetap ada.

Soal Omnibus UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Arinal: UMP dan Cuti Tetap Ada (Tribunlampung.co.id/Bayu)

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak ada kecuali dia kriminal terkecuali dia korupsi, jaminan sosial tetap ada di buruh dan termasuk pesangon juga ada.

Lalu yang paling penting di rancangan undang-undang ini bagaimana bisa menghadirkan investor bisa lebih banyak.

Dengan harapan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.

Kemudian kemudahan-kemudahan itu yang harus dilakukan, karena kita ini lebih hampir 10 juta tenaga kerja.

Berpotensi menjadi tenaga kerja ada yang sedang di rumah dan ada yang tidak bekerja dan inilah yang ingin diciptakan.

"Jangan mudah mudah bahwa kita seolah-olah ini ada kekeliruan atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat," kata Arinal

Jadi negara tidak pernah merugikan rakyat, segera akan dibahas bersama Kapolda, Bupati, Danrem.

Lalu segera melakukan sosialisasi agar masyarakat teduh, aman, nyaman, ekonomi terjaga, covid tidak menimbulkan kluster baru.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi pembahasan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, didampingi Wakil Gubernur Chusnunia Chalim (Nunik) hingga Forkompinda di Gedung Pusiban tertutup bagi wartawan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto, Kadisnaker Lukmansyah, Kadiskes dr Reihana, Kadisdikbud Sulpakar.

Lalu Plt Kaban Kesbangpol, Plt Kasat Pol PP dan undangan yang telah ditentukan termasuk Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani juga diundang pada pertemuan tersebut.

Sandi salah satu wartawan yang biasanya meliput agenda di lingkungan Pemprov Lampung mengaku kecewa dengan tidak diperbolehkan masuk keruangan tersebut.

"Gak diperbolehkan masuk tadi sama petugas, yaudah kita tunggu aja di depan gedung Pusiban tersebut," kata Sandi. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini