Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/10/2020), Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati menyatakan KS terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.
Kata Raden Ayu, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama enam tahun," seru Raden, Senin (12/10/2020).
Lanjut Raden, selain dihukum penjara terdakwa KS juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan tidak dibayar digantikan dengan tiga bulan kurungan," tandas Raden.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)