Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 Way Kanan dan Pemkab Way Kanan kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi pasar km 2 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Operasi Yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB - M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan sebagai sarana untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran Covid-19, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di luar rumah.
“Tak jenuh kami selalu memberikan pemahaman dengan humanis kepada masyarakat agar mematuhi 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak dan hindari kerumunan, agar ke depannya masyarakat mengerti ini demi kebaikan bersama mudah-mudahan Kabupaten Way Kanan tetap nihil kasus terkait covid-19,” katanya, Senin 12 Oktober 2020.
Sementara, dalam pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya petugas gabungan dari Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, BPBD dan Satpol PP bersama-sama di sekitar pasar untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan.
• Polsek Pakuan Ratu Gelar Operasi Yustisi di Kampung Serupa Indah, Way Kanan
• Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19
• Ada 11 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, Meninggal Dunia 1 Orang
Selain memberikan teguran, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker agar membacakan teks Pancasila.
Pada kesempatan itu, Pemda Way Kanan juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang di tidak menggunakan masker.
Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk keselamatan bersama. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)