Aksi Omnibus Law di Lampung

Setelah HMI, Kini Giliran PMII Metro Demo Tolak Omnibus Law

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Metro Tondi Muammar Ghadaffi N berdialog dengan peserta aksi dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Metro di sela demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD setempat, Senin (12/10/2020).

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Selain HMI, aksi juga digelar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Metro unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD setempat, Senin (12/10/2020).

Koordinator aksi PMII Metro Febri Wahyu Saputra mengatakan, pihaknya secara tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena tidak berpihak pada masyarakat Indonesia.

"Kami meminta DPRD Metro untuk bersama menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja serta mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk mencabut UU yang telah disahkan," bebernya saat dialog bersama Ketua DPRD Metro Tondi Muammar Ghadaffi N, Senin (12/10/2020).

Selain itu, pihaknya meminta DPRD menyampaikan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama PMII ke DPR dan presiden.

"Kami akan mengawal sepenuhnya dari tuntutan hingga realisasi," tuntasnya.

Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Metro menggelar aksi tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di gedung DPRD setempat, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Diduga Terlibat Kekerasan dalam Aksi Omnibus Law, Sejumlah Polisi di Lampung Diperiksa Propam

Baca juga: BREAKING NEWS HMI Metro Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Ketua HMI Cabang Metro Idham mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Metro bisa mendukung rakyat untuk menolak UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.

"Salah satu yang kami tuntut adalah pesangon yang tidak kita setujui. Karena tidak ada standar minimal untuk pesangon. Ini sangat merugikan hak pekerja Indonesia," bebernya saat audiensi dengan DPRD Metro.

Karena itu, pihaknya mendorong agar DPRD Kota Metro mengambil sikap tegas.

"Kami jelas menolak, dan kami minta DPRD juga tegas menolak. Karena UU ini merugikan masyarakat," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Berita Terkini