Aksi Omnibus Law di Lampung

Diduga Terlibat Kekerasan dalam Aksi Omnibus Law, Sejumlah Polisi di Lampung Diperiksa Propam

Polda Lampung mulai menyelidiki tindak kekerasan dalam bentrokan saat aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung terus berlanjut hingga malam hari, Rabu (7/10/2020). Polda Lampung mulai menyelidiki tindak kekerasan dalam bentrokan saat aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Lampung. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mulai menyelidiki tindak kekerasan dalam bentrokan saat aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Lampung.

Sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung.

"Hari ini baru dilakukan pemeriksaan. Kan para petugas dari tanggal 5 sampai 11 Oktober ada penjagaan, tentu kondisi fisik dan psikis mulai tenang maka dilakukan pemeriksaan secara bertahap. Saat ini masih berlangsung," terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (12/10/2020).

Sementara Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Ferico Panjaitan mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara internal terhadap anggota yang diduga melakukan kekerasan saat pengamanan unjuk rasa.

"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengumpulan buktinya," sebut Joas.

Disinggung jumlah anggota yang menjalani pemeriksaan internal, Joas belum berkomentar banyak.

Baca juga: HMI Metro Aksi Tolak Omnibus Law

Baca juga: LBH Bandar Lampung Terima 50 Aduan Tindakan Kekerasan Oknum Aparat saat Demo Tolak Omnibus Law

Baca juga: Soal Omnibus UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Arinal: UMP dan Cuti Tetap Ada

"Anggota Paminal masih bekerja di lapangan, jadi belum bisa sebutkan jumlahnya," tandas Joas.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung segera menindaklanjuti dugaan anggota polisi melakukan pemukulan terhadap warga saat melakukan pengamanan unjuk rasa penolakan Omnibus Law.

Pandra menyatakan, permasalahan tersebut ditangani oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Polda Lampung.

Namun, oknum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut belum diperiksa.

"Anggota tidak bisa langsung diperiksa, karena kejadian (unjuk rasa) itu kan berlangsung dari tanggal 7, bahkan sampai tanggal 9 masih ada," kata Pandra.

Pihaknya meminta pengertian kepada masyarakat, mengingat anggota Polri juga manusia.

Dalam artian, mereka perlu menenangkan diri secara fisik dan psikologis pasca menjalani rutinitas dalam menjaga ketertiban masyarakat.

"Kasihan juga petugas. Nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh Ditpropam Polda," kata Pandra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved