Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung

Soal Omnibus UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Arinal: UMP dan Cuti Tetap Ada

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak ada kecuali dia kriminal terkecuali dia korupsi, jaminan sosial tetap ada di buruh dan termasuk pesangon juga ada

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Soal Omnibus UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Arinal: UMP dan Cuti Tetap Ada 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan terkait unjuk rasa UU Cipta Kerja.

Rapat tersebut dilakukan bersama Forkompinda bersama TNI hingga kepolisian di gedung Pusiban lingkungan Pemprov Lampung, Senin (12/10/2020).

"Jadi yang jelas bahwa kita berkoordinasi untuk menjaga kondusifitas daerah. Dengan undang-undang yang sudah disahkan itu tetap harus berjalan," kata Gubernur Arinal

Akan tetapi informasi jika UMP (upah minimum provinsi) katanya tidak ada dan itu tetap ada, dan cuti juga tetap ada.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak ada kecuali dia kriminal terkecuali dia korupsi, jaminan sosial tetap ada di buruh dan termasuk pesangon juga ada.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Lampung Gelar Rakor Terkait Aksi Penolakan Omnibus Law, Secara Tertutup

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

Lalu yang paling penting di rancangan undang-undang ini bagaimana bisa menghadirkan investor bisa lebih banyak.

Dengan harapan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.

Kemudian kemudahan-kemudahan itu yang harus dilakukan, karena kita ini lebih hampir 10 juta tenaga kerja.

Berpotensi menjadi tenaga kerja ada yang sedang di rumah dan ada yang tidak bekerja dan inilah yang ingin diciptakan.

"Jangan mudah mudah bahwa kita seolah-olah ini ada kekeliruan atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat," kata Arinal

Jadi negara tidak pernah merugikan rakyat, segera akan dibahas bersama Kapolda, Bupati, Danrem.

Lalu segera melakukan sosialisasi agar masyarakat teduh, aman, nyaman, ekonomi terjaga, covid tidak menimbulkan kluster baru.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi pembahasan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, didampingi Wakil Gubernur Chusnunia Chalim (Nunik) hingga Forkompinda di Gedung Pusiban tertutup bagi wartawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved