Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung
Soal Omnibus UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Arinal: UMP dan Cuti Tetap Ada
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak ada kecuali dia kriminal terkecuali dia korupsi, jaminan sosial tetap ada di buruh dan termasuk pesangon juga ada
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Soal Omnibus UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Arinal: UMP dan Cuti Tetap Ada
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto, Kadisnaker Lukmansyah, Kadiskes dr Reihana, Kadisdikbud Sulpakar.
Lalu Plt Kaban Kesbangpol, Plt Kasat Pol PP dan undangan yang telah ditentukan termasuk Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani juga diundang pada pertemuan tersebut.
Sandi salah satu wartawan yang biasanya meliput agenda di lingkungan Pemprov Lampung mengaku kecewa dengan tidak diperbolehkan masuk keruangan tersebut.
"Gak diperbolehkan masuk tadi sama petugas, yaudah kita tunggu aja di depan gedung Pusiban tersebut," kata Sandi. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)