Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua orang pria peserta demo Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sempat diamankan di Mapolresta, dinyatakan positif Narkoba.
Identitas kedua pria yang hasil tes urinenya positif yakni AJ (21) warga Telukbetung Barat dan AR (17) pelajar kelas 3 SMK Kabupaten Tanggamus.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri menyatakan, kedua pria yang diamankan pada aksi demo Kamis (8/10/2020) itu, kini menjalani rehabilitasi.
"Dari hasil tes urine dua orang ini positif Methamphetamine atau narkoba jenis Sabu," ujar Zainul.
Zainul menambahkan, keduanya dikenakan rehabilitasi karena terlibat sebagai penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak Desak Presiden Jokowi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: Pelajar di Lampung Terancam Sulit Urus SKCK jika Kedapatan Terlibat Demo Anarkis
Selain itu, mereka terpaksa dilakukan rehabilitasi mengingat AR dan AJ hanya sebagai pengguna.
Pihak kepolisian tidak menemukan indikasi lain terhadap dua pria tersebut, apalagi tuduhan yang mengarah sebagai pengedar narkoba.
"Pada saat mereka terjaring Sweping, tidak ditemukan barang bukti. Keduanya diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes urine," kata Zainul.
Zainul menambahkan, pengakuan AR dan AJ hanya sebagai pemakai bukan pengedar.
Bahkan kedua orangtua masing masing pria tersebut sudah dihadirkan, sebelum akhirnya dilakukan rehabilitasi.
"Hadir juga orang tua sekaligus gurunya pada saat mau direhab," kata Zainul. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)