Aksi Omnibus Law di Lampung

Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak Desak Presiden Jokowi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini kita semua, tidak ingin Rakyat menjadi tumbal oligarki yang sangat merugikan Rakyat Indonesia.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Hardiansyah Kusuma

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disahkannya UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu mendapat berbagai tanggapan dan derasnya gelombang penolakan.

Gelombang penolakan terus muncul setelah disahkannya omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI tersebut.

Jenderal Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak Irfan Fauzi Rachman dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (13/10/2020) mengatakan tujuan dibuatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan itikad baik dan mulia dari pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Namun sangat disayangkan, menurutnya bukannya membuat rakyat sejahtera justru meminggirkan kepentingan masyarakat dikarenakan sejak awal proses pembahasan yang cacat formil, cacat prosedur, dan tidak adanya transparan, serta disahkan di waktu yang tidak tepat.

Sehingga mengundang polemik secara substantif yang dalam implementasinya tidak sesuai dengan tujuan mulia itu.

Baca juga: Alasan Muhammadiyah Tak Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Pelajar di Lampung Terancam Sulit Urus SKCK jika Kedapatan Terlibat Demo Anarkis

Tujuan mulia yang seharusnya Setia dengan rakyatnya untuk menciptakan kesejahteraan, ternyata Berkhianat dan Berselingkuh dengan Oligarki.

Lebih lanjut ia mengatakan melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini kita semua, tidak ingin Rakyat menjadi tumbal oligarki yang sangat merugikan Rakyat Indonesia.

"Untuk itu Mahasiswa lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bergerak melakukan konsolidasi yang terdiri dari BEM U KBM Unila, DEMA UIN RIL, BEM FH UBL, BEM KM Itera. BEM KM Poltekkes Tanjung Karang, DEMA IAIN Metro, BEM UM Pringsewu, BEM STKIP, BEM Malahayati, BEM UML, dan BEM IIB Darmajaya, BEM Saburai, " ujar Irfan Fauzi Rachman.

Irfan Fauzi mengatakan dalam konsolidasi tersebut Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak menyatakan sikap, yaitu, Yang pertama mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu.

Kedua mewujudkan kesejahteraan buruh serta rakyat Indonesia secara keseluruhan. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved