Pilkada Bandar Lampung 2020

DPT Pilkada Bandar Lampung 2020 Ditetapkan 647.278 Pemilih

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menyerahkan rekomendasi perbaikan data daftar pemilih ke Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi di Hotel Emersia, Senin (12/10/2020). DPT Pilkada Bandar Lampung 2020 Ditetapkan 647.278 Pemilih

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bandar Lampung 2020 ditetapkan sebanyak 647.278 pemilih.

Dari jumlah itu pemilih perempuan sebanyak 324,429 dan pemilih laki-laki sebanyak 322,849.

Jumlah DPT tersebut telah disepakati dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (12/10/2020).

"Iya sudah final, DPT Pilkada Bandar Lampung 2020 sebanyak 647.278 pemilih. Terdiri pemilih perempuan sebanyak 324,429 dan pemilih laki-laki sebanyak 322,849," ungkap Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika, Senin (12/10/2020).

Ika menuturkan, hasil pleno DPT tersebut nantinya akan diumumkan di kantor kelurahan, sekretariat RT/RW, dan tempat strategis lainnya.

Baca juga: 1.720 Data Pemilih Belum Valid, Pleno DPT Pilkada Bandar Lampung 2020 Belum Diketuk Palu

Baca juga: 6 Segmen 120 Menit, Debat Kandidat Perdana Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar Besok

Pengumuman akan dilakukan pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.

"Jadi setelah pleno ini, masyarakat bisa melihat langsung DPT dan lokasinya yang terdaftar di masing-mssing kantor kelurahan atau RT dan RW. Sehingga ketika melakukan pencoblosan masyarakat tidak bingung lagi terdaftar di TPS berapa," tutur Ika Kartika.

Sebelum ditetapkan KPU menjadi DPT, sedikitnya ada 18 data yang belum masuk daftar pemilih dan 1.720 data pemilih yang dinilai masih belum valid dari proses pencocokan data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan data Bawaslu.

Karena itu, Bawaslu Bandar Lampung merekomendasikan kepada KPU untuk memperbaiki data tersebut.

"Iya dari temuan kami masih ada 1.702 data yang ganda, dan 18 data yang belum masuk sebagai daftar pemilih. Sehingga totalnya ada 1.720 yang kami rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," ujar Candrawansah, kemarin.

Candrawansah meminta, KPU Bandar Lampung bersama PPK menyelesaikan perbedaan data tersebut secepatnya.

Kendati demikian, kata dia, jika belum bisa diselesaikan maka penetapan DPT ditenggat paling lama pada 16 Oktober 2020.

Hal itu sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program Pilkada Serentak 2020.

"Kami minta hari ini (kemarin) juga diselesaikan, tapi apabila tidak selesai maka paling lama 16 Oktober nanti," kata Candrawansah.

Rekomendasi Bawaslu yang diserahkan oleh Candrawansah langsung diterima oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Dedy Triyadi mengaku, pihaknya akan langsung menindaklanjuti data pemilih yang dinilai belum valid oleh Bawaslu.

"Rekomendasi kami terima, dan akan segera kami tindaklanjuti bersama rekan-rekan PPK," ujar Dedy Triyadi.

Selisih Angka DPS dan DPSHP

Sebelumnya, Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Bandar Lampung oleh KPU berlangsung alot.

Paparan 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Bandar Lampung menyebutkan, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan ditetapkan jadi DPT mencapai 647.278 dengan jumlah pemilih laki-laki 324.429 dan perempuan 322.849 orang.

Sementara, hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kota sebelumnya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 640.910 dengan rincian 321.336 pemilih laki-laki dan 319.574 perempuan.

Artinya, ada selisih DPS dan DPSHP terjadi penambahan jumlah pemilih 6.368 orang. Penambahan tersebut ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah yang hadir bersama anggotanya Gistiawan.

"Penambahan ini datanya dari mana, harus by name by adress. Jangan ditambah-tambah aja tanpa sepengetahuan Bawaslu," jelas Candrawansah dalam acara tersebut Ballromm Hotel Emersia, Senin (12/10/2020).

"Padahal dari DPS kemarin, kami merekomendasikan kepada KPU secara formal, ada 1.892 pemilih tidak memenuhi syarat yang berasal dari data KPU kok malah bertambah," imbuh Candrawansah.

Data 16 PPK Berubah

Ketua Bawaslu Candrawansah juga mempertanyakan banyaknya perubahan data di 16 PPK dari 20 PPK se-Bandar Lampung selain dari Kecamatan Langkapura, Telukbetung Barat, Enggal, Sukabumi.

"Perubahan ini karena apa, harus jelas dasar hukumnya. Makanya kami instruksikan kepada 16 Panwaslu Kecamatan se-Bandar Lampung untuk memanggil PPK hari ini (kemarin) serentak pukul 16.00 WIB, untuk memperjelas kenapa bisa banyak bertambah daftar pemilih ini," ungkap Candrawansah.

Dia meminta agar KPU tidak mengesahkan DPSHP menjadi DPT sebelum ada penjelasan terkait rekomendasi yang diberikan sebelumnya.

“Kalau belum clear jangan diketok palu, kita harus clear semua, ini untuk transparansi perbaikan daftar pemilih dalam pemilihan ini,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini