Pilkada Bandar Lampung 2020
1.720 Data Pemilih Belum Valid, Pleno DPT Pilkada Bandar Lampung 2020 Belum Diketuk Palu
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bandar Lampung oleh KPU belum diketuk palu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bandar Lampung oleh KPU belum diketuk palu.
Sedikitnya ada 1.720 data pemilih yang dinilai masih belum valid dari proses pencocokan data panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan data Bawaslu Bandar Lampung.
Alhasil, Bawaslu Bandar Lampung merekomendasikan kepada KPU untuk memperbaiki data tersebut.
"Iya dari temuan kami masih ada 1.702 data yang ganda, dan 18 data yang belum masuk sebagai daftar pemilih. Sehingga totalnya ada 1.720 yang kami rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah dalam rapat pleno di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (12/10/2020).
Candrawansah meminta KPU Bandar Lampung bersama PPK menyelesaikan perbedaan data tersebut pada hari ini juga.
Jika belum bisa diselesaikan, maka penetapan DPT ditenggat paling lama pada 16 Oktober 2020.
Baca juga: DPT Pilkada Bandar Lampung 2020 Bertambah 6 Ribu, Ketua Bawaslu: Jangan Ditambah-tambah Saja
Baca juga: Bawaslu Dorong Paslon di Pilkada Metro 2020 Manfaatkan Medsos untuk Berkampanye
Hal itu sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program Pilkada Serentak 2020.
"Kami minta hari ini juga diselesaikan, tapi apabila tidak selesai maka paling lama 16 Oktober nanti," kata Candrawansah.
Rekomendasi Bawaslu yang diserahkan oleh Candrawansah langsung diterima oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Dedy mengaku, pihaknya akan langsung menindaklanjuti data pemilih yang dinilai belum valid oleh Bawaslu.
"Rekomendasi kami terima, dan akan segera kami tindak lanjuti bersama rekan-rekan PPK," ujar Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)