Pilkada Bandar Lampung 2020

DPT Pilkada Bandar Lampung 2020 Bertambah 6 Ribu, Ketua Bawaslu: Jangan Ditambah-tambah Saja

Penambahan tersebut ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah yang hadir bersama anggotanya, Gistiawan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menanggapi data rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (12/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Bandar Lampung berlangsung alot.

Paparan 20 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bandar Lampung, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan ditetapkan jadi DPT sebanyak 647.278 pemilih, yakni laki-laki 324.429 pemilih dan perempuan 322.849 pemilih.

Sementara, hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kota sebelumnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 640.910 pemilih, meliputi 321.336 laki-laki dan 319.574 perempuan.

Artinya, ada penambahan sebanyak 6.368 pemilih.

Penambahan tersebut ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah yang hadir bersama anggotanya, Gistiawan.

"Penambahan ini datanya dari mana? Harus by name, by address. Jangan ditambah-tambah saja tanpa sepengetahuan Bawaslu," kata Candrawansah dalam acara yang digelar di Ballromm Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Bawaslu Minta Cermati DPS Pilkada Serentak 2020, Jumlah Pemilih di 5 Daerah Berbeda dengan DPT 2019

Baca juga: Jajaran Bawaslu 8 Kabupaten/Kota di Lampung Diminta Cermati Perbedaan DPS dan DPT

"Padahal dari DPS kemarin, kami merekomendasikan kepada KPU secara formal ada 1.892 pemilih tidak memenuhi syarat yang berasal dari data KPU. Kok malah bertambah,” imbuh Candrawansah.

Selain penambahan jumlah pemilih, Candrawansah juga mempertanyakan banyaknya perubahan data di 16 PPK dari 20 PPK se-Bandar Lampung selain dari Kecamatan Langkapura, Telukbetung Barat, Enggal, dan Sukabumi.

“Perubahan ini karena apa? Harus jelas dasar hukumnya. Makanya kami instruksikan kepada 16 panwaslu kecamatan se-Bandar Lampung untuk memanggil PPK hari ini serentak pukul 16.00 WIB, untuk memperjelas kenapa bisa banyak bertambah daftar pemilih ini,” tandas Candrawansah.

Dia meminta KPU tidak mengesahkan DPSHP menjadi DPT sebelum ada penjelasan terkait rekomendasi yang diberikan sebelumnya.

“Kalau belum clear, jangan diketok palu. Kita harus clear semua. Ini untuk transparansi perbaikan daftar pemilih dalam pemilihan ini,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved