Pilkada Metro 2020
Bawaslu Dorong Paslon di Pilkada Metro 2020 Manfaatkan Medsos untuk Berkampanye
Bawaslu Kota Metro mendorong pasangan calon (paslon) di Pilkada Metro 2020 menggunakan sarana media sosial untuk kampanye online.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Bawaslu Kota Metro mendorong pasangan calon (paslon) di Pilkada Metro 2020 menggunakan sarana media sosial untuk kampanye online.
Kordinator Divisi PHL Bawaslu Metro Hendro Saputro mengatakan, pemanfaatan kampanye online atau daring merujuk PKPU Nomor 11 tahun 2020, tentang syarat ketentuan atribut dan alat peraga kampanye.
Di mana kampanye media sosial sebagai salah satu solusi saat masa pandemi Covid-19.
"Kita pastikan Bawaslu akan mengawal ketat kampanye paslon di masa pandemi ini."
"Kami mendorong supaya paslon dapat membatasi dalam bertatap muka dengan para pendukungnya."
Baca juga: DPT Pilkada Metro 2020 Ditetapkan Sebanyak 115.844 Pemilih
Baca juga: Polres Kota Metro Bentuk Tim Covid Hunter untuk Tekan Penambahan Pasien Corona
"Jadi kampanye dapat dilakukan melalui media sosial," kata Hendro Saputro, Senin (12/10/2020).
Namun demikian, pihaknya akan melakukan pemantauan media sosial secara ketat pada akun paslon yang telah terdaftar di KPU dan Bawaslu.
Serta siap memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran.
"Kita mendorong dalam mensosialisasikan dan mencari dukungan, dengan catatan tertentu serta pantauan secara ketat."
"Tapi kita siap berikan sanksi administrasi atau sanksi hukum jika paslon melakukan pelanggaran kampanye," tandas Hendro Saputro.
Ia mengaku, setiap kampanye media sosial harus benar-benar terpantau, supaya tidak ada pelanggaran seperti kampanye hitam, SARA, ujaran kebencian, hingga menjatuhkan salah satu paslon.
Hendro menambahkan, masa kampanye telah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Pihaknya juga membuka laporan pengaduan dari masyarakat.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)